INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perusahaan

Perseroan Terbatas

Limited Liability Companies

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

UU No. 40 Tahun 2007.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perseroan terbatas sebagai badan hukum persekutuan modal: pendirian dan anggaran dasar, modal dan saham, organ (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), tanggung jawab, penggabungan/peleburan, hingga pembubaran.

English (British)

Materi Pokok

Governs the limited liability company as a capital-association legal entity: incorporation and articles of association, capital and shares, the organs (GMS, Board of Directors, Board of Commissioners), liability, mergers and consolidations, and dissolution.

Catatan INKRAH

Beberapa ketentuan (mis. terkait perizinan dan UMK) disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; baca bersama peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perseroan

Bahasa Indonesia

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

English (British)

A Limited Liability Company is a legal entity constituted as a capital association, established under an agreement, carrying on business with an authorised capital wholly divided into shares, and meeting the requirements of this Law and its implementing regulations.

Tanggung Jawab

Pasal 3 — Tanggung Jawab Terbatas

Bahasa Indonesia

(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

English (British)

(1) A shareholder of a company is not personally liable for engagements entered into on behalf of the company and is not liable for the company's losses beyond the shares held.

Pendirian

Pasal 7 — Pendirian Perseroan

Bahasa Indonesia

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

English (British)

(1) A company is established by 2 (two) or more persons by a notarial deed drawn up in the Indonesian language.

(4) A company acquires legal-entity status on the date the minister's decision ratifying the company's legal personality is issued.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.