INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Financial Services Authority (OJK)

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011

UU No. 21 Tahun 2011.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Membentuk Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, beserta tugas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

English (British)

Materi Pokok

Establishes the Financial Services Authority as an independent body supervising banking, the capital market, and non-bank financial industries, with regulatory, supervisory and consumer-protection functions.

Catatan INKRAH

Kewenangan OJK diperluas melalui UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); baca bersama undang-undang sektoral keuangan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Tujuan

Pasal 4 — Tujuan OJK

Bahasa Indonesia

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

English (British)

The OJK is established so that all activities within the financial-services sector are conducted in an orderly, fair, transparent and accountable manner; are able to realise a sustainably growing and stable financial system; and are able to protect the interests of consumers and the public.

Fungsi

Pasal 5 — Fungsi OJK

Bahasa Indonesia

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

English (British)

The OJK functions to operate an integrated system of regulation and supervision over all activities within the financial-services sector.

Tugas

Pasal 6 — Tugas Pengaturan dan Pengawasan

Bahasa Indonesia

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

English (British)

The OJK carries out regulation and supervision of: a. financial-services activities in the banking sector; b. financial-services activities in the capital-market sector; and c. financial-services activities in the insurance, pension-fund, financing-institution and other financial-services sectors.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.