Pasal 1 — Pengertian Yayasan
(1) Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
(1) A foundation is a legal entity consisting of segregated assets devoted to achieving particular aims in the social, religious and humanitarian fields, and which has no members.