INKRAH Law · Indonesia · Hukum Yayasan

Yayasan

Foundations

Undang-Undang No. 16 Tahun 2001

UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan: pendirian, organ (Pembina, Pengurus, Pengawas), kekayaan, dan pembubaran.

English (British)

Materi Pokok

Governs the foundation as a legal entity consisting of segregated assets devoted to social, religious and humanitarian purposes: establishment, organs (Supervisory Board, Management, Supervisors), assets, and dissolution.

Catatan INKRAH

Diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004 yang memperketat tata kelola dan akuntabilitas yayasan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Yayasan

Bahasa Indonesia

(1) Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

English (British)

(1) A foundation is a legal entity consisting of segregated assets devoted to achieving particular aims in the social, religious and humanitarian fields, and which has no members.

Kegiatan

Pasal 3 — Kegiatan Usaha Yayasan

Bahasa Indonesia

(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

English (British)

(1) A foundation may carry on business activities to support the achievement of its aims and objectives by establishing a business entity and/or participating in one.

Kekayaan

Pasal 5 — Larangan Pengalihan Kekayaan

Bahasa Indonesia

(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

English (British)

(1) The assets of a foundation, whether money, goods or other property, may not be transferred or distributed, directly or indirectly, to the Supervisory Board, Management, Supervisors, employees or other parties with an interest in the foundation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.