INKRAH Law · Indonesia · Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung

Supreme Court

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985

UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi, termasuk kasasi, peninjauan kembali, dan pengujian peraturan di bawah undang-undang (hak uji materiil).

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, composition, powers and procedure of the Supreme Court as the highest court of the land, including cassation, case review, and the review of regulations below statute (judicial review of subordinate legislation).

Catatan INKRAH

Diubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009; uji materiil terhadap UU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Tugas & Kewenangan

Pasal 28 — Tugas dan Kewenangan MA

Bahasa Indonesia

(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

English (British)

(1) The Supreme Court has the task and power to examine and decide: a. applications for cassation; b. disputes over adjudicative jurisdiction; c. applications for review of court judgments that have become final and binding.

Hak Uji Materiil

Pasal 31 — Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang

Bahasa Indonesia

(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

English (British)

(1) The Supreme Court has the power to review legislation below the level of statute against statute.

Kasasi

Pasal 30 — Alasan Kasasi

Bahasa Indonesia

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan karena: a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan.

English (British)

(1) The Supreme Court on cassation sets aside a court decision or determination because it: a. lacked or exceeded jurisdiction; b. wrongly applied or breached the applicable law; c. failed to meet the requirements prescribed by legislation that penalises such failure with nullity of the decision.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.